Pengertian Karyawan Menurut Para Ahli

Halo, selamat datang di ThomasHomes.ca!

Selamat datang di ThomasHomes.ca. Kami senang Anda mengunjungi situs web kami untuk mempelajari lebih lanjut tentang pengertian karyawan menurut para ahli. Kami telah menyediakan artikel mendalam ini untuk memberi Anda informasi lengkap tentang topik penting ini. Silakan luangkan waktu Anda untuk membaca melalui sumber daya ini dan jangan ragu untuk menghubungi kami jika Anda memiliki pertanyaan tambahan.

Dalam bisnis, memahami pengertian karyawan sangat penting untuk manajemen sumber daya manusia yang efektif. Karyawan adalah tulang punggung setiap organisasi, dan sangat penting untuk mempekerjakan, melatih, dan memotivasi mereka dengan baik agar dapat mencapai kesuksesan. Ada banyak perspektif berbeda tentang apa artinya menjadi seorang karyawan, dan dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi beberapa definisi paling umum yang dikemukakan oleh para ahli terkemuka.

Karyawan adalah individu yang bekerja untuk orang lain atau organisasi dengan imbalan kompensasi. Mereka mungkin dipekerjakan secara penuh waktu, paruh waktu, atau kontrak. Ruang lingkup tanggung jawab karyawan dapat sangat bervariasi, tergantung pada posisi dan industri mereka. Namun, secara umum, karyawan diharapkan untuk melakukan tugas-tugas tertentu yang berkontribusi pada tujuan organisasi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawan adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah atau gaji. Istilah ini juga dapat merujuk pada orang yang bekerja pada suatu organisasi atau lembaga dengan menerima gaji atau upah.

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, karyawan didefinisikan sebagai orang yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja. Hubungan ini didasarkan pada kontrak kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menetapkan syarat dan ketentuan pekerjaan. Karyawan berhak menerima upah atau gaji, serta tunjangan lainnya yang ditentukan dalam kontrak kerja.

Pengertian Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau gaji berdasarkan perjanjian kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis, antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja atau buruh.

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur hak dan kewajiban karyawan, yaitu:

  • Hak atas upah atau gaji yang layak
  • Hak atas tunjangan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya yang disepakati dalam perjanjian kerja
  • Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Hak atas cuti dan waktu istirahat
  • Hak atas pengembangan diri dan karir

Selain hak-hak tersebut, karyawan juga memiliki kewajiban, yaitu:

  • Melaksanakan pekerjaan dengan baik dan bertanggung jawab
  • Mematuhi peraturan dan tata tertib perusahaan
  • Menjaga kerahasiaan perusahaan
  • Melaporkan setiap pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di perusahaan

Pengertian Karyawan Menurut Para Ahli

Selain definisi resmi yang diberikan oleh pemerintah, ada beberapa pengertian karyawan menurut para ahli yang perlu dipahami:

1. Kamus Oxford

Kamus Oxford mendefinisikan karyawan sebagai “orang yang dipekerjakan oleh orang lain untuk melakukan pekerjaan.” Definisi ini menekankan pada hubungan pekerjaan antara karyawan dan pemberi kerja, di mana karyawan dibayar untuk melakukan tugas tertentu.

2. Webster’s Dictionary

Webster’s Dictionary mendefinisikan karyawan sebagai “orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah atau gaji.” Definisi ini sejalan dengan pengertian yang diberikan oleh KBBI, yang menekankan pada aspek kompensasi yang diterima oleh karyawan.

3. Encyclopedia of Human Resources

Encyclopedia of Human Resources mendefinisikan karyawan sebagai “individu yang bekerja untuk organisasi dengan maksud untuk menghasilkan keuntungan atau memenuhi tujuan misi organisasi.” Definisi ini menyoroti tujuan utama dari peran karyawan dalam sebuah organisasi.

4. Society for Human Resource Management (SHRM)

Society for Human Resource Management (SHRM) mendefinisikan karyawan sebagai “orang yang bekerja untuk organisasi dan menerima kompensasi, tunjangan, dan manfaat sebagai imbalan atas kontribusi mereka.” Definisi ini menekankan pada aspek komprehensif dari peran karyawan, termasuk kompensasi dan tunjangan yang diterima.

5. International Labour Organization (ILO)

International Labour Organization (ILO) mendefinisikan karyawan sebagai “setiap orang yang berdasarkan suatu kontrak atau hubungan kerja, melakukan suatu pekerjaan atau jasa bagi orang lain, dan menerima upah atau pendapatan sebagai imbalan.” Definisi ini mencakup hubungan kerja formal dan informal, serta pekerja upahan dan pekerja lepas.

6. Menurut Richard I. Henderson

Menurut definisi yang dikemukakan oleh Richard I. Henderson, karyawan adalah “individu yang memberikan jasa kepada perusahaan dan menerima kompensasi dalam bentuk gaji, upah, atau upah pokok per jam.” Definisi ini menekankan pada aspek kompensasi sebagai karakteristik utama dari hubungan kerja karyawan.

7. Menurut Keith Davis

Menurut Keith Davis, karyawan adalah “seseorang yang bekerja untuk orang lain atau organisasi dengan tujuan memenuhi